Laporan Hasil Perjalanan Dinas
Acara : Rapat Kerja Kewenangan Desa dalam rangka mewujudkan tat kelola pemerintahan desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul dan ewenangan local berskala desa.
Hari / Tanggal : Selasa/21 April 2026
Pukul : 09.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Shinta Lantai 1 Hotel Cakra Kembang
Jl. Kaliurang KM 5,5 No. 44, Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman
Hasil Perjalanan Dinas:
Dari Kalurahan Kranggan Bapak Lurah Kranggan yang menghadiri Undangan Rapat Kerja Kewenangan Desa dalam rangka mewujudkan tat kelola pemerintahan desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa tersebut.
Berangkat dari Kalurahan Kranggan pukul 07.15 WIB dan tiba di Ruang Shinta Lantai 1 Hotel Cakra Kembang Jl. Kaliurang KM 5,5 No. 44, Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman pukul 08.40 WIB. Rapat koordinasi diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, selanjutnya Laporan Penyelenggara dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat,ahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta.
Inti Acara :
- Dasar Huhum :
- Undang-Undang Nomnor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhit dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
- Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.
- Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
- Permendagri No. 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
- Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Kewenangan Berdasar Hak Asal-Usul:
- Difinisi : Warisan yang masih hidup dan prakarsa masyarakat Desa sesuai denganperkembangan kehidupan masyarakat dan prinsip NKRI
- Rincian :
- Sistem organisasi masyarakat adat;
- Pembinaan kelembagaan masyarakat;
- Pembinaan lembaga dan hokum adat;
- Pengelolaan tanah kas Desa dan
- Pengembangan peran serta masyarakat Desa.
- Pembiyaan : APBDes
- Azas Rekognisi:
Merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan Negara kepada asal usul, Desa berhak mengatur dan mengurus
- Isu-Isu Strategis Kewenangan Desa :
- Ketahan Pangan:
- Penurunan Stunting
- Penurunan Kemiskinan Ekstrim
- Pembangunan Infrastruktur Desa
- Peningkatan kualitas SDM Desa
- Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes)
- Data Peraturan Bupati Tentang Kewenangan Desa :
- Tata Cara Penyusunan Perbub / Perwali Tentang Daftar Kewenangan Desa:
- Rancangan Perbub/Perwali dikonsultasikan kepada Gubernur
- Rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Wali Kota
- Identifikasi dan Inventarisasi oleh Kab/Kota melibatkan Pemerintah Desa ( Dinas PMD/Bagian, Pemerintahan Bagian Hukum, Kepala Desa dan BPD)
- Gubernur melakukan konsultasi kepada Mendagri ( Dinas PMD/Biro, Tapem Biro Hukum )
- Bupati/ Waali Kota menetapkan Perbup/Perwali
- Rekapitulasi Data Perbub dan Perdes Kewenangan Desa Provinsi D.I. Yogyakarta:
- Peraturan Bupati yang pernah dikonsultasikan ke Kemendagri:
- Perbup Nomor 80 Tahun2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa di Kabupaten Gunung Kidul, tanggal 26 Desember 2018
- Perbup Nomor 34 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di kabupaten Sleman, 30 November 2018
- Penataan Kewenangan Desa:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
- Sebagai dasar Penyusunan Produkhukum desa
- Upaya Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat
- Sebagai penggerak Perekonomian Masyarakat
- Meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas sesuaiasasrekognisi dan subsidiaritas
- Dasar penyusunan perencanaan pembangunan di desa
- Sebagai Dasar Desa membelanjakan Dana Desa
Demikian laporan hasil perjalanan dinas dalam rangka Rapat Kerja Kewenangan Desa dalam rangka mewujudkan tat kelola pemerintahan desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa.