You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KRANGGAN
Kalurahan KRANGGAN

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024 "Teladani Pahlawanmu, Cintai Negrimu"

Pengumuman Nama Bakal Calon Pamong Kalurahan Kranggan Jabatan Jagabaya

Admin Kranggan 28 September 2022 Dibaca 841 Kali

Sesuai dengan berita acara penelitian persyaratan administrasi nomor: 01/BA/IX/2022, dengan ini diumumkan nama Bakal Calon Pamong Kalurahan Kranggan Jabatan Jagabaya yang memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana terlampir.

Surat Keputusan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan kalurahan yang dilampirkan akan dinilai sesuai aturan yang berlaku (Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan).

Kepada warga masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan penilaian/menyampaikan pengaduan keberatan terhadap Bakal Calon tersebut di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyampaian keberatan oleh masyarakat terhadap Bakal Calon disampaikan kepada Tim paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah diterbitkan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi (30 September 2022).
  2. Penyampaian keberatan berupa keberatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan disampaikan kepada Tim dengan syarat menyebutkan identitas pengirim secara jelas, identitas Bakal Calon yang diadukan, menyebutkan perihal keberatan dan menunjukkan tanda bukti dan/atau saksi.
  3. Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada poin (1), setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat.
  4. Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Tim untuk menetapkan Calon.
  5. Penyampaian keberatan yang tidak jelas identitas pengadu, bukti otentik tidak ada, tidak ada saksi, dan/atau melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil ujian.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image