Dengan ini diumumkan nama Bakal Calon Pamong Kalurahan Kranggan Jabatan Dukuh Kranggan Kulon yang memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana terlampir.
Kepada warga masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan penilaian/menyampaikan pengaduan keberatan terhadap Bakal Calon tersebut di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyampaian keberatan oleh masyarakat terhadap Bakal Calon disampaikan kepada Tim paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah diterbitkan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi (02 Juni 2024).
- Penyampaian keberatan berupa keberatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan disampaikan kepada Tim dengan syarat menyebutkan identitas pengirim secara jelas, identitas Bakal Calon yang diadukan, menyebutkan perihal keberatan dan menunjukkan tanda bukti dan/atau saksi.
- Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada poin (1), setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat.
- Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Tim untuk menetapkan Calon.
- Penyampaian keberatan yang tidak jelas identitas pengadu, bukti otentik tidak ada, tidak ada saksi, dan/atau melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil ujian.