Pada Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 09.00 WIB di Balai Kalurahan Brosot dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Gabungan Komisi DPRD DIY mengenai Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Drs. Beny Suharsono, M.Si terkait BKK Dana Keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan. Beliau memaparkan bahwa urusan keistimewaan mencakup 5 hal yaitu tata cara penetapan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Dasar hukum dari BKK Dais kepada Pemkal ini adalah PMK Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY dan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan. Beliau menjelaskan mendetail terkait BKK Dais kepada Pemerintah Kalurahan. Beliau juga berpesan untuk Pemerintah Kalurahan menyusun rencana program dan kegiatan agar diusulkan untuk mendapatkan Dana Keistimewaan, penggalian gagasan bisa dimulai pada saat musyawarah padukuhan. Ketentuan usulan terkait Dana Keistimewaan ini adalah harus disepakati terlebih dahulu antara Pemerintah Kalurahan dgn BPK dan juga perencanaan Tahun n+2. Selain itu terdapat larangan penggunaan Dana Keistimewaan yaitu untuk pembayaran gaji dan tunjangan, pelayanan administrasi perkantoran, dan peningkatan sarana prasarana aparatur.
Materi yang kedua disampaikan dari pihak Dinas Kebudayaan terkait Perdais DIY No. 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Beliau memaparkan terkait isi dari Perdais tersebut.
Tanya jawab diisi pertanyaan dari R. Ricko Candra Aditya, S.Pd (Carik Kalurahan Tirtorahayu) terkait usulan untuk memperoleh Dana Keistimewaan yaitu n+2. Acara ini sangat bermanfaat bagi hadirin untuk menambah wawasan terkait Perdais No. 3 Tahun 2017 dan BKK Dana Keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan.