
Perda Kabupaten Kulon Progo No 6 tahun 2024 tentang pengelolaan sampah dibuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat melalui sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. perda ini menekankan prinsip 3R reduce, reuse, dan recycle. dengan adanya sosialisasi dan payung hukum tentang pengelolaan sampah ini diharapkan menjadi rujukan bagi warga masyarakat Kalurahan Kranggan untuk dengan bijak mengelola sampah. dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kalurahan Kranggan melalui Bumkal Binangun Makaryo yang memfasilitasi pengambilan sampah di lingkungan warga,dan dikumpulkan di TPST Masyarakat Kranggan optimis bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dan tentunya terbebas dari masalah sampah seperti yang terjadi di daerah lainnya.

.jpeg)
.jpeg)