Penyusunan Maklumat Pelayanan Pemerintah Kalurahan Kranggan

Pada Kamis, 31 Agustus 2025 Pemerintah Kalurahan Kranggan bersama-sama menyusun Maklumat Pelayanan Pemerintah Kalurahan yang mana merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
yang diatur dalam pasal 15 yaitu penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun maklumat pelayanan yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat Pelayanan ini berisi pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan sehingga perlu disepakati bersama dan diverifikasi oleh masing-masing kepala seksi dan kepala urusan yang membidangi agar disesuaikan dengan sistem yang berlaku saat ini sehingga nantinya dapat mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin