You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa KRANGGAN
Logo Desa KRANGGAN
KRANGGAN

Kec. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH KALURAHAN KRANGGAN

Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Triwulan ke 4 Tahun 2025

Admin Kranggan 14 Oktober 2025 Dibaca 58 Kali
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Triwulan ke 4 Tahun 2025

 

Kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan IV Tahun 2025, yang merupakan program pemerintah kalurahan kranggan untuk menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya yang terdampak kondisi ekonomi.


Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Kranggan, dengan pelaksana kegiatan Kamituwa dengan dibantu oleh KPKD, sedangkan penyaluran dilakukan melalui Bumkal Kalurahan Kranggan. Adapun Penerima bantuan adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui musyawarah kalurahan yaitu sebanyak 21 KPM

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Gedung Serbaguna Kalurahan Kranggan, yang digunakan sebagai lokasi penyaluran BLT agar proses berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh penerima bantuan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025, dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, mencakup pembagian untuk periode bulan Oktober, November, dan Desember 2025 (Triwulan IV).


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kalurahan Kranggan untuk:

  • Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sesuai ketentuan pemerintah.
  • Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, lansia, keluarga dengan anggota keluarga sakit kronis/menahun.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemerintah Kalurahan menyiapkan daftar KPM penerima BLT-DD Triwulan IV Tahun 2025.
  2. Petugas memanggil penerima secara bergiliran untuk menghindari kerumunan.
  3. Penerima membawa KTP KK untuk verifikasi data.
  4. Petugas menyerahkan bantuan tunai secara langsung kepada penerima
  5. Kegiatan disertai dokumentasi, berita acara, dan tanda tangan penerima sebagai bukti pertanggungjawaban.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan